Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

SOLO, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Solo, Selasa (3/12). Atas dasar itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membebaskan warganya tak menggunakan masker.

Selain pencabutan PPKM, SE dengan Nomor KS.00/027/2023 juga berisi strategi masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir.

Gibran mengatakan bahwa jika masyarakat saat ini sudah bebas untuk tidak menggunakan masker. Dia bahkan telah menerapkan bebas tidak menggunakan masker di kawasan Balai Kota Solo.  

"Copoten ndak apa-apa, sesuai SE kemarin ya tapi kalau badannya terasa ndak enak badan atau apa ya di rumah atau pakai masker enggak papa," katanya ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (4/1/2023). 

Namun demikian putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker pada saat terjadi kerumunan

"Poinnya saja tempat terbuka, ramai tetap pakai masker bisa mengukur masing-masing enak badan dan tidak enak badan," ujarnya.

Sementara itu, hukum wajib penggunaan masker masih berlaku di sekolah baik SD, SMP dan  SMA.  Gibran masih akan mempertimbangkan bebas tidak pakai masker di sekolah setelah berkoordinasi dengan wali murid dan akan diterapkan secara bertahap. 

"Sekolah tetap dianjurkan, tapi kita tetap koordinasikan dengan wali murid lepas masker saya kira aman," katanya. Menurutnya, saat ini cek suhu sudah tidak ada, sehingga kesadaran masyarakat dituntut lebih. 

"Kesadaran kita tidak enek badan di rumah saja, kalau mau tetap beraktivitas tetap pakai masker kita tau lah keadaan di Kota Solo seperti apa, ya belum yakin ya jangan copot masker," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network