SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta polisi mengembangkan kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo di Kecamatan Jebres. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menduga kasus tidak hanya melibatkan dua orang yang kini telah ditetapkan tersangka.
"Yang jelas ada dua tersangka yang sudah ditangkap. Saya mohon kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini," kata Gibran, Kamis (25/8/2022).
Dirinya meyakini kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo melibatkan lebih dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Masih ada yang lain, tugasnya Pak Kapolres (Kapolresta Solo)," ucapnya.
Dari sisi Pemkot Solo, Gibran juga sudah menginstruksikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perumahan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di lahan bekas makam Bong Mojo.
"Ya kan ilegal, ya nanti sik, penting wargane wis ngerti sik (yang penting warganya tahu dulu). Posisinya salah," ucapnya.
Selain itu, Pemkot Solo terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas melakukan pengukuran luas tanah.
Disinggung mengenai kemungkinan pemberian ganti rugi kepada warga yang sudah telanjur mendirikan bangunan di lahan bekas makam Bong Mojo, Gibran belum dapat memastikan.
"Belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, lahan bekas makam Bong Mojo yang dimiliki Pemkot Solo diduga diperjualbelikan oleh oknum masyarakat dengan harga bervariasi.
Sejumlah warga yang merasa sudah membeli lahan tersebut, saat ini mulai mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait