SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan penundaan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Penundaan ini dilakukan setelah muncul polemik di kalangan masyarakat.
"Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik," katanya seusai menjamu Ketua DPRD Kota Solo dan Ketua Fraksi PDIP DPRD di Pracima Tuin Solo, Selasa (7/2/2023).
Dia mengatakan akan ada pencetakan ulang surat tagihan PBB. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat tagihan PBB secara daring. "Tapi butuh seminggu untuk update data base," katanya.
Dengan tidak ada kenaikan tarif PBB tersebut, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain.
"Ya PBB tetap kami maksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya (pendapatan asli daerah) pakai 2023, tarifnya pakai 2022," katanya. Untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB akan dilakukan restitusi.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno mengapresiasi Gibran yang sudah responsif terhadap masyarakat Kota Solo.
"Harapannya masyarakat kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Pertimbangan dari penundaan tersebut adalah agar masyarakat lebih tenang. "Keputusan NJOP, PBB itu ada di kepala daerah, kami menyuarakan, penundaan diputuskan oleh mas Wali. Rasanya nggak halal kalau kenaikan menimbulkan keresahan," katanya.
Disinggung mengenai saran dari DPRD Kota Solo, ia mengatakan agar dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. "Piutang kan masih gede, itu bisa dimaksimalkan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
wali kota solo gibran rakabuming raka pajak bumi dan bangunan kota solo tagihan pbb njop fraksi pdip taman pracima tuin
Artikel Terkait