JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon (paslon) Pilwalkot Tegal, Jawa Tengah, Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyaningrum. Keputusan itu ditetapkan MK pada sidang keempat, Senin (17/9/2018) siang.
Dengan ditolaknya gugatan pasangan yang diusung PKB itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan paslon pemenang Pilwalkot Tegal, Dedy Yon Supriono-Jumadi.
“MK sudah memutuskan perkara yang diajuka paslon nomor 4, yakni Habib Ali-Tanty. Artinya, bahwa MK mendukung apa yang sudah dilakukan KPU tentang Pilwallkot Tegal. Salinan sudah ada di tangan saya dan segera ditindaklanjuti. Dalam tiga hari ke depan, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal terpilih,” kata Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko, Senin (17/9/2018).
Dia menjelaskan, dalam sidang keempat tersebut, majelis hakim MK secara tegas menolak semua dalil-dalil termohon. “Kami puas sekali dan berterima kasih kepada semua PPS, PPK dan semua yang terlibat dalam Pilwlakot. Pilwalkot artinya sudah selesai. “Kami ingatkan tidak ada yang menang dan yang kalah. Semuanya demi Kota Tegal,” katanya.
Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono menambahkan, ada beberapa poin materi yang diajukan ke MK dari pihak paslon Habib Ali-Tanty. Di antaranya, adanya surat suara kosong, 35 pemilih tanpa identitas, 17 suara hilang dan surat suara melebihi DPT. Gugatan itu didaftarkan ke MK yang menangani kasus PHP dengan Nomor Perkara 1/PHP.KOT-XVI/2018 teregistrasi tanggal 23 Juli 2018. “Semua poin yang diajukan termohon ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ucapnya.
Seperti diketahui, Habib Ali-Tanty menggugat KPU Kota Tegal untuk membatalkan keputusan Nomor 20/PL.03.6-Kpt/3376/KPU-Kot/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pilwalkot Tegal 2018.
Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pengitungan suara yang dilakukan KPU Kota Tegal, paslon Nursholeh-Wartono (Golkar, Hanura) mendapat 21.029 suara, M Ghautsun-Muslih (independen) mendapat 17.169 suara, Dedy Yon-Jumadi (Gerindra, Demokrat, PKS, PAN dan PPP) mendapat 38.091 suara, Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum (PKB dan NasDem) mendapat 37.775 suara dan Herujito-Sugono (PDIP) mendapat 21.804 suara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait