Kapolres Boyolali saat ekspose kasus guru ngaji menipu warga hingga Rp105 juta dengan modus ritual gaib penukar uang mainan. (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

BOYOLALI, iNews.id – Seorang residivis penipuan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kembali berurusan dengan hukum. Bermodal status sebagai guru ngaji, pria berinisial WAG (57) tega menipu satu keluarga di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, hingga mengalami kerugian mencapai Rp105,3 juta.

Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni berpura-pura menawarkan pengobatan dan ritual gaib untuk menangkal guna-guna. Namun, bukannya membantu menyembuhkan, pelaku justru menukar uang ratusan juta rupiah milik korban dengan uang mainan.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan kronologi terungkapnya penipuan tersebut. Kasus ini terbongkar setelah korban merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku usai menjalankan ritual.

"Harusnya kainnya dibuka tiga hari tapi karena curiga akhirnya korban buka dan ternyata sudah diganti uang mainan," ujarnya, Kamis (13/8/22026).

Aksi penipuan ini bermula dari keaktifan WAG memberikan kajian keagamaan di masjid dekat rumah korban. Memanfaatkan statusnya sebagai guru ngaji untuk meraih kepercayaan, pelaku kemudian menakut-nakuti korban. Pelaku menyebut keluarga korban terancam bahaya guna-guna jika anak korban menikah dengan calon pasangannya.

Untuk menangkal gangguan gaib tersebut, pelaku menawarkan ritual khusus. Korban pun diminta mengumpulkan seluruh uang tunai yang dimiliki senilai Rp105,3 juta. Uang tersebut lalu dibungkus menggunakan kain merah bertuliskan huruf Arab dan ditaruh di atas piring.

Saat korban pergi ke kamar mandi, pelaku memanfaatkan kelengaannya untuk menukar uang asli dengan uang mainan yang sudah disiapkan. Begitu disadari korban, peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolres Boyolali.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Boyolali, uang mainan tersebut rupanya sudah disiapkan pelaku sehari sebelum menyambangi rumah korban. Polisi juga mengungkap bahwa WAG merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan di wilayah Kalimantan. Uang hasil kejahatan tersebut sebagian telah dibelikan telepon seluler dan sepeda motor.

Saat ini, WAG telah ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network