Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat konferensi pers, Jumat (20/4/2018). (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)  

BANYUMAS, iNews.idVideo viral seorang guru SMK Kesatrian yang menampar siswanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya berlanjut ke proses hukum. Guru pelaku penamparan, Lukman Septiyadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun memaparkan, setelah video kekerasan seorang guru terhadap muridnya itu viral, polisi langsung bertindak cepat dengan memeriksa 19 saksi, termasuk pelaku dan siswa. Dalam pemeriksaan ini akhirnya terungkap sudah ada sembilan siswa menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tidak tetap tersebut, termasuk siswa dalam video.

Dari kesembilan korban, dua di antaranya sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengaku sakit berdengung pada bagian telinganya. Namun, saat ini kondisi mereka sudah membaik sehingga tidak perlu dirawat inap.

“Dari hasil pemeriksaan, korban tidak hanya satu orang yang ada dalam video, tapi sembilan osiswa. Mereka ditindak oleh guru tersebut karena dianggap melakukan kesalahan, terlambat masuk kelas. Guru ini lalu memberikan pelajaran dengan melakukan penamparan kepada seluruh murid yang terlambat,” kata AKBP Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Banyumas, Jumat (20/4/2018).

Polisi telah mengamankan satu telepon seluler (ponsel) yang digunakan salah satu siswa untuk merekam saat tersangka menampar siswanya, Kamis, 19 April 2018. Sementara guru pelaku penamparan siswa, Lukman, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas. 

“Pasal yang dikenakan kepada guru adalah pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” papar Bambang Yudhantara Salamun.

Sebelumnya diberitakan, beredar video viral tentang tindakan kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya. Dalam video berdurasi 29 detik ini, Lukman menampar siswanya di depan murid-murid lain di kelas. Sebelum menampar siswanya, Lukman terlebih dahulu mengelus-elus pipi siswanya lalu menampar siswanya.

Dalam hitungan detik, dia tiba-tiba menampar siswa di depannya dengan hentakan keras. Rekaman peristiwa tindak kekerasan yang terjadi Kamis pagi, 19 April 2018 ini pun dalam waktu singkat menjadi viral. Video ini sudah menyebar ke berbagai grup di media sosial.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network