SEMARANG, iNews.id - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang berkebangsaan Malaysia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024). WBP berinisial MA tersebut terjerat kasus peredaran gelap narkotika dan mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
Penyerahan RK alias pemotongan masa tahanan berlangsung di Aula Merdeka Lapas Semarang. MA yang menganut agama Hindu mendapatkan remisi 2 bulan. Pemberian remisi ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-406.PK.05.04 tahun 2024.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang Nurhamdan memberikan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi.
"Kami ucapkan selamat telah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi. Selalu sama kami mengimbau agar ke depan untuk konsisten berkelakuan baik dan dapat meningkatkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian diri, sebagai bekal kembali ke masyarakat,” kata Nurhamdan, Senin (11/3/2024).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait