PEMALANG, iNews.id – Kantor Imigrasi kelas II Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) sepanjang 2018. Selain itu, empat WNA juga diproses hukum karena melakukan pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Dony Alfisahrin mengatakan, banyaknya pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian merupakan kerja sama antara petugas dan masyarakat. Khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga asing.
“Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat dan kecepatan kami bertindak. Kini di setiap kabupaten/kota wilayah Karasidenan Pekalongan juga sudah terbentuk lembaga yang secara khusus mengawasi keberadaan orang asing,” kata Dony, Rabu ( 2/1/2019).
Selain mendeportasi dan menindak hukum WNA bermasalah, Kantor imigrasi Pemalang telah menerbitkan paspor 48 halaman sebanyak 36.577 buku dan paspor 24 halaman 91 buku. Sementara 64 lainnya ditolak untuk pembuatan dokumen keimigrasian seperti paspor.
“Kami juga menindak pelanggaran keimigrasian di tahun 2018 untuk overstay atau penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 25 kasus,” ujarnya.
Diketahui, identitas keempat WNA yang sudah diproses hukum yakni Chui Zhin dari China, Muhammad Javed Iqbal dari Pakistan, dan Maged Mahyoub Mohammad Maqbel serta Aiman Abdul Wahab Abdo dari Yaman. Tiga di antaranya sudah ah dijatuhi hukuman dan satu masih dalam proses tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait