Ilustrasi paspor. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

SEMARANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Semarang menunda penerbitan paspor untuk 21 calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi ilegal. Pengajuan paspor berlangsung selama Januari-Februari 2023.

"Ditunda karena terindikasi ilegal. Pada bulan Januari delapan orang pemohon, Februari 13 pemohon," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan, Kamis (30/3/2023).

Menurut dia, penundaan pemberian paspor disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat administrasi. Persyaratan yang belum dipenuhi, misalnya tidak adanya surat rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan.

"Kami minta dipenuhi dahulu. Jadi, paspor tidak diterbitkan," katanya.

Guntur menjelaskan keberadaan calon pekerja migran yang terindikasi ilegal bermula dari wawancara saat pengajuan paspor. Saat wawancara, pemohon paspor mengaku akan bekerja di luar negeri. Namun, persyaratan yang disampaikan belum lengkap.

Ditegaskan bahwa paspor akan diterbitkan jika persyaratan untuk para calon pekerja migran dipenuhi.

Dikatakannya, selama Januari-Februari 2023, Imigrasi Semarang telah menerbitkan 63 paspor untuk pekerja migran. Sebagian besar pengajuan paspor untuk tujuan bekerja di Malaysia.

Ia memperkirakan, permohonan paspor oleh para calon pekerja migran akan meningkat usai Lebaran 2023.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network