SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 9 warga negara asing (WNA) menjalani proses pewarganegaraan terkait permohonan mereka menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satu prosesnya yakni wawancara oleh tim evaluasi terpadu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.
“Proses wawancara itu nantinya akan menjadi salah satu dasar penilaian apakah proses pewarganegaraan ini akan dilanjutkan atau diadakan pengulangan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng Anggiat Ferdinan, Senin (13/5/2024) malam.
Dalam pelaksanaan wawancara, pemohon diajukan beberapa pertanyaan dengan metode langsung. Untuk materi di antaranya seputar pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia dan bendera merah putih.
Seluruh proses wawancara ini menggunakan bahasa Indonesia yang juga dilakukan untuk menilai kemampuan berbahasa Indonesia para pemohon.
“Wawancara ini juga untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara ini,” katanya.
Para pemohon ini tercatat berkebangsaan Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jepang dan Bangladesh.
Sementara pewawancara berasal dari Kemenkumham Jateng yakni Kepala Sub Bagian Perizinan M Sungeb, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara serta eksternal dari Polda Jawa Tengah, Dispermadescukcapil Provinsi Jateng, Kanwil Kemenag Jateng, Dinkes Provinsi Jateng serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Jateng.
Diketahui, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pasal 9 regulasi itu disebutkan permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait