JPU Apriyanto Kurniawan saat diwawancarai, Selasa (21/3/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Kasus bergulir setelah keduanya membahas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di podcast YouTube milik Gus Nur. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Nur dan Bambang Tri sesuai Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kami membuktikan sama. Karena yang bersangkutan tidak kelihatan jera," kata Jaksa Penuntut Umum, Apriyanto Kurniawan usai sidang. 

Dikatakannya, Gus Nur tercatat sebagai resividis dalam kasus yang sama, yakni ujaran kebencian di Palu, Jakarta Selatan, dan Surabaya. Sedangkan Bambang pernah mendekam di penjara Blora selama 3 tahun karena menulis buku Jokowi Undercover yang terbukti adalah fitnah. 

"Kami tuntut maksimal 10 tahun karena terdakwa itu residivis berulang kali, berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Apriyanto menegaskan, dilihat dari konten YouTube dua terdakwa, keduanya selalu membuat konten ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Sehingga tidak ada alasan meringankan.

"Alasan meringankan tidak ada. Coba cermati di konten-konten pasti kan menyerang Pak Jokowi," katanya.

Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang menghadirkan kedua terdakwa secara bersama, agenda tuntutan digelar secara terpisah. 

Menurut Apriyanto, hal tersebut telah disepakati oleh pihak penuntut dan pembela. Proses pemeriksaan ahli digabungkan. Namun khusus untuk pemeriksaan terdakwa dan tuntutan, harus terpisah karena keduanya harus menjelaskan keterlibatan masing-masing. 

"Konteks ini berbeda yang satu harus menjelaskan yang lain begitu juga sebaliknya. Perkara yang masuk lebih dulu bagi kami, jadi barang bukti Bambang Tri juga dilimpahkan ke perkaranya Gus Nur," ucapnya. 

Apriyanto menambahkan, intinya tuntutan yang diajukan JPU adalah untuk memberikan efek jera terhadap kedua terdakwa.

"Kami serahkan semua ke pengadilan. Intinya kami ingin memberikan efek jera," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network