SEMARANG, iNews.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah sudah diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.
Dari 35 Kabupaten/Kota se Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, sedangkan upah terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000.
Ganjar mengatakan, bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
"Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silahkan mereka mengatur besaran upahnya," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ganjar, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51%, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%," kata Ganjar.
Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng
- Kota Semarang Rp2.715.000
- Kab. Demak Rp2.432.000
- Kab. Kendal Rp2.261.775
- Kab. Semarang Rp2.229.880
- Kota Salatiga Rp2.034.915
- Kab. Grobogan Rp1.830.000
- Kab Blora Rp1.834.000
- Kab Kudus Rp2.218.451
- Kab jepara Rp2.040.000
- Kab Pati Rp1.891.000
- Kab Rembang Rp1.802.000
- Kab Boyolali Rp1.942.500
- Kota Surakarta Rp1.956.200
- Kab Sukoharjo Rp1.938.000
- Kab Sragen Rp1.815.914
- Kab Karanganyar Rp1.989.000
- Kab Wonogiri Rp1.797.000
- Kab klaten Rp1.947.821
- Kota Magelang Rp1.853.000
- Kab Magelang Rp2.042.200
- Kab Purworejo Rp1.845.000
- Kab Temanggung Rp1.825.200
- Kab Wonosobo Rp1.859.000
- Kab Kebumen Rp1.835.000
- Kab Banyumas Rp1.900.000
- Kab Cilacap Rp2.158.327
- Kab. Banjarnegara Rp1.748.000
- Kab. Purbalingga Rp1.940.800
- Kab. Batang Rp2.061.700
- Kota Pekalongan Rp2.072.000
- Kab Pekalongan Rp2.018.161
- Kab. Pemalang Rp1.865.000
- Kota Tegal Rp1.925.000
- Kab Tegal. Rp1.896.000
- Kab Brebes Rp1.807.614
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait