Ilustrasi buku nikah (Foto: Istimewa)

SRAGEN, iNews.id - Pernikahan pasangan suami istri di Sragen, Jawa Tengah (Jateng) dibatalkan pengadilan agama setelah memiliki dua anak. Pengadilan memutuskan pernikahan mereka tak sah karena masih berstatus paman dan keponakan.

Pernikahan pasutri antara SH dan SK berlangsung selama sekitar enam tahun. Keduanya telah dikaruniai dua orang anak.

Perkawinan pasangan terlarang ini terjadi saat SH, wanita asal Sukodono menyusul orang tuanya merantau ke Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu. Selama di perantauan, SH bertemu dengan SK, seorang pria yang tak lain masih pamannya. Meski usia mereka terpaut 14 tahun, kedekatan antarkeduanya menghadirkan benih-benih cinta.

Cinta terlarang itu akhirnya bersemi tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hingga akhirnya, persetubuhan terjadi. SH hamil di luar nikah, sehingga SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya tersebut.

“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru),” kata Budi, tokoh masyarakat di desa SH tinggal, Kamis (19/6/2020).

Selama enam tahun itu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Lantaran terus dihantui hal tersebut, keduanya memutuskan mengakhiri pernikahan.

SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai.

Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam. Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri Sragen yang pernikahannya dibatalkan meminta salinan kartu keluarga (KK). Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.

“Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,” ucap Budi.

Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Pernikahan Pasutri Sragen Dibatalkan, Ternyata Paman Nikahi Keponakan"


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network