SEMARANG, iNews.id - Tim operasi gabungan dari BNN Provinsi (BNNP) Jateng, Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY Kantor Bea dan Cukai Semarang, Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas berhasil mengungkap peredaran paket narkotika berupa puluhan butir permen yang diduga mengandung ganja cair dari Amerika Serikat. Paket permen ganja cair itu rupanya dikirim lewat jasa ekspredisi.
Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut :
1. Sabtu, 24 November 2020
Berawal dari informasi tentang adanya paket diduga narkotika ke Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim BNN Provinsi Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY dan Tim Kantor Bea & Cukai Semarang melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan petugas).
Pada hari Sabtu tanggal 24 November 2020 sekira pukul 17.30 WIB di depan Kantor J&T Express, Jalan Pemuda No 78 Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Tim gabungan menangkap 2 orang (usia di bawah umur) berinisial ABA (16) /kelas 3 SMA) dan DKW (14) /kelas 1 SMA sesaat setelah mengambil paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 2 plastik berisi Tembakau Gorilla (Syntetic Canabinoid) seberat 4,5 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ABA ternyata disuruh oleh saudaranya untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian mengamankan saudara ABA berinisial FM di rumahnya Dusun Krajan Rt 004/Rw 002 Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Tersangka mengaku membeli Tembakau Gorila melalui Instagram. Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
2. Senin, 26 November 2020
Selanjutnya kembali diperoleh informasi tentang adanya paket diduga narkotika dari Amerika ke Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan melalui Kantor Pos, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim BNN Provinsi Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY dan Tim Kantor Tanjung Emas melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery.
Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan VIP No 14 Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Tim Gabungan menangkap seseorang berinisial HNF (32) sesaat setelah menerima paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 6 ampulcairan mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan 2 bungkus plastic berisi 79 permen (candy) mengandung THC. THC merupakan senyawa utama yang terdapat di dalam tanaman ganja.
HNF mengaku mendapatkan kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika karena sebelumnya HNF pernah tinggal di Amerika. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
3. Kamis, 29 November 2020
Pada hari Kamis, pukul 19.00 WIB tim BNN RI Direktorat Dakjar dan BNN Provinsi Jateng telah mengamankan 1 orang tersangka di Jalan Raya Semarang - Batang tepatnya di terminal Banyuputih Batang yaitu HW.
Dari tersangka berhasil di amankan barang bukti 1 bungkus klip putih yang dibalut tisu diduga narkotika. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapati 1 buah paket diduga narkotika yg sempat di taruh di depan pintu gerbang terminal.Selanjutnya tim menuju rumah HW di Pekalongan untuk dilakukan penggeledahan dan di dapati 1 buah kaca pembesar yang di dalamnya terdapat 5 paket kecil diduga narkotika.
Adapun Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang berhasil diamankan dengan total brutto 30 gram. Tersangka HW mengedarkan narkotika sabu memanfaatkan waktu libur panjang dengan konsentrasi aparat sedang mengamankan liburan. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait