JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 dan 14 Tahun 2022.
Dalam instruksi tersebut, untuk wilayah Jawa dan Bali ada penambahan daerah berstatus PPKM Level 4. Sebelumnya, 4 kini menjadi tujuh daerah berstatus PPKM Level 4.
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang dan Kota Madiun," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Dia menuturkan, selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.
Menurutnya, perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku 1-7 Maret 2022, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022.
Perpanjangan PPKM tersebut, kata dia terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yaitu untuk wilayah Jawa-Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah.
Sedangkan untuk daerah pada Level 2, lanjut dia mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1.
Menurutnya, pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan, daerah evel 2 dari 205 menjadi 63 daerah dan level 1 mengalami penurunan dari 63 menjadi 3 daerah.
“Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait