SOLO, iNews.id – Empat aksi pelemparan kereta api (KA) terjadi wilayah PT KAI Daops 6 Yogjakarta sejak Januari hingga Oktober 2021. Iseng sering menjadi latarbelakang aksi pelemparan.
“Iseng sering melatarbelakangi pelemparan, namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (4/10/2021).
Sementara, ancaman hukuman terhadap aksi pelemparan sudah jelas diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana atas aksi pelemparan KA telah diatur dalam KUHP bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Pasal 194 ayat 1 KUHP, tertulis barang siapa sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Dikatakan Supriyanto, larangan pelemparan KA juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Masyarakat yang mengetahui upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Selain itu juga kepada aparat TNI-Polri terdekat.
Dikatakannya, sampai 3 Oktober 2021 terdapat empat kasus pelemparan KA. Kejadian terakhir terjadi pada KA Bangunkarta di KM 258+4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres.
“Saat ini sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan,” ujar Supriyanto.
Dari empat aksi pelemparan, lanjutnya, tidak menimbulkan korban. Namun jika dibiarkan, maka ke depan bisa saja menimbulkan korban. Seperti kasus masinis KA mengalami kebutaan akibat aksi pelemparan.
Mengenai nilai kerugian yang ditimbulkan, terdapat kerusakan kaca KA dan total kerugian material saat ini masih dihitung.
Dirinya mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga agar tidak ada aksi pelemparan atau perusakan sarana KA.
“Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat, di dalamnya ada keluarga, teman, juga orang orang terdekat kita,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait