Tersangka YC (34) perempuan yang memotong kelamin suaminya saat ditahan di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id - Aksi YC (34) yang tega memotong kelamin suaminya IPN (20) saat berada di sebuah hotel di Kota Solo berujung penyesalan. Dia sempat memberi pertolongan ke suami dan menunggui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi Solo. 

YC mengaku setelah memotong kelamin suaminya di kamar sebuah hotel di Jebres, Solo, dirinya memberikan pertolongan pertama dengan membalut bekas potongan menggunakan daster.

"Motong saya juga bertanggungjawab membalut sama daster," kata YC di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023).

Setelah membalut, ia membopong IPN ke lantai 1 hotel. YC kemudian mencari pertolongan agar suaminya bisa dibawa ke rumah sakit.

"Saya bopong ke bawah lantai 1. Saya lari-lari minta pertolongan ke resepsionis hotel. Saya antar ke rumah sakit," katanya.

YC mengaku dirinya sempat menunggu korban saat sedang menjalani perawatan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

"Saya antar, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak polisi," ucapnya. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari pihak hotel. Polisi lalu menangkap pelaku di RSUD Dr Moewardi Solo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network