Polisi saat memasang spanduk larangan melakukan aksi balap liar di jalan raya Desa Bulak Pelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Foto: Aryanto.

PEKALONGAN, iNews.id - Jalan raya di Desa Bulak Pelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan yang dulu rusak kini telah diperbaiki. Sayangnya, jalan yang mulus malah dipakai segelintir orang untuk aksi balap liar

Kondisi ini membuat warga sekitar dan pengguna jalan resah. Merespons keluhan warga, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria memerintahkan jajarannya terus menggencarkan patroli malam blue light patrol. Sejumlah personel polisi dikerahkan menyisir jalanan sebagai antisipasi aksi balap liar.

"Tim gabungan dari Polres Pekalongan maupun Polsek Sragi terus gencar patroli, anggota berkeliling di beberapa titik yang rawan gangguan kamtibmas dan aksi balap liar, demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga," kata Arief Fajar Satria, Rabu (9/11/2022). 

Polisi juga memasang spanduk larangan melakukan aksi balap liar. Spanduk bertuliskan "Balap Liar Bisa Dipidanakan”. 

Kapolres berharap, adanya spanduk larangan menjadi pengingat bagi para pelaku balap liar agar mengurungkan niatnya.

"Kami juga meminta para orang tua, apabila anak-anaknya belum cukup umur serta tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak diizinkan mengendarai sepeda motor," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network