KEBUMEN, iNews.id - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) Alun-Alun Kebumen menggeruduk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Indrakila Kebumen, Rabu (21/3/2018). Mereka menuntut pengembalian jam berjualan di Alun-alun Kebumen yang saat ini dibatasi.
Para PKL ini datang menggunakan sepeda motor. Sambil membentangkan poster berisi tuntutan, mereka dikawal petugas kepolisian untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Setelah mediasi, sepuluh perwakilan PKL diterima di aula Satpol PP Kebumen oleh Kasatpol PP Agung Pambudi. Para PKL juga didampingi oleh penasihat hukumnya dan perwakilan dari Disperindag. “Kita minta pembatasan jam berjualan dihilangkan,” kata Ketua PKL Muhajir.
Dia mengatakan, sesuai Perbup 88 Tahun 2009, Alun-Alun boleh digunakan untuk berjualan mulai pukul 16.00-06.00 WIB. Pembatasan untuk menghadapi penilaian Adipura. Alun-Alun Kebumen perlu dijaga kebersihan dan lingkungannya. Dalam pertemuan ini akhirnya disepakati jam berdagang PKL pagi, yakni mulai 06.00-09.00 WIB, dan sore hari sejak 15.30-06.00 WIB.
Video Editor: Kuntadi
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait