Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

MAGELANG, iNews.id - Seorang pria berinisial SDS (41) warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang ditangkap polisi. Dia diduga menjambret tas seorang pesepeda di Jalan Salaman-Borobudur. 

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus pencurian yang terjadi pada 14 Juni 2022, bermula ketika korban sedang bersepeda sendirian. 

Saat melintasi jalan raya Salaman-Borobudur, tepatnya di depan Balai Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, tiba-tiba korban dipepet seseorang pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari sebelah kanan.

"Tangan kiri pengendara motor itu langsung menarik tas milik korban yang dikalungkan di setang sepeda sampai talinya tas putus. Pelaku berhasil mengambil tas milik korban dan kabur ke arah Borobudur," kata Kapolres, Rabu (13/7/2022).

Korban berusaha mengejar pelaku sembari berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar seorang pengendara motor lainnya yang hendak masuk ke gang kampung. Korban meminta tolong orang tersebut untuk mengejar pelaku. Namun mereka kehilangan jejak.

Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada 30 Juni 2022, polisi mendapat informasi mengenai identitas terduga pelaku, yaitu SDS dan alamat rumahnya. 

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network