KENDAL, iNews.id – Sejumlah masjid di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), ramai-ramai menolak politisasi masjid menjelang Pemilu 2019 dengan memasang spanduk. Spanduk ini marak terpampang di depan masjid-masjid di Kendal dengan berbagai pesan.
Dari pantauan iNews, spanduk-spanduk bertulisan tolak kampanye di masjid hampir merata dipasang di sejumlah masjid di Kabupaten Kendal. Penolakan ini dilakukan untuk menjaga kesucian masjid sebagai tempat ibadah umat Islam dari politik menjelang Pemilu 17 April mendatang.
Isi tulisan spanduk di antaranya, “Menolak Masjid untuk Tempat Kampanye”, “Warga Kendal Mendukung Pemilu Aman dan Sejuk”. Spanduk lain bertuliskan, “Jaga Kesucian Tempat Ibadah”, dan “Masjid Hanya untuk Kegiatan Beribadah”.
Spanduk-spanduk ini sudah terpasang sepekan terakhir dan mendapat dukungan dari beberapa pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kendal dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wakil Ketua MUI Kabupaten Kendal, Ali Chasan mengatakan, masjid sebagai tempat beribadah umat Islam sudah seharusnya steril dari kegiatan politik praktis. MUI terus mengimbau agar umat Islam tidak menggunakan masjid sebagai sarana berpolitik praktis dalam bentuk apapun.
“Masjid tidak boleh dipasangi tulisan-tulisan berbau politik dan menjadi kegiatan kampanye pemilu,” katanya, Kamis (11/4/2019).
MUI di daerah akan melakukan pengawasan agar masjid benar-benar bersih dari kegiatan politik. Masjid hanya untuk tempat beribadah. “MUI kecamatan sudah mengingatkan hal ini di masjid-masjid. Kami juga sudah koordinasi dengan KPU untuk menyosialisasikan Pemilu, termasuk hal ini,” kata Ali.
Sementara Komisioner Bawaslu Kendal Ubaidillah mengatakan, sesuai aturan, kampanye di tempat ibadah memang dilarang. Imbauan sejumlah takmir masjid denganmemasang spanduk penolakan sudah sesuai dengan aturan agar masjid tidak digunakan untuk berpolitik praktis.
“Polres sudah menyosialisasikan hal ini dan telah menggelar rakor dengan tokoh-tokoh agama untuk menolak politisasi masjid. Kami juga sudah mengirimkan surat kepada para takmir masjid untuk mengingatkan aturan ini,” kata Ubaidillah.
Ubaidillah menambahkan, hingga sepekan menjelang Pemilu 2019, Bawaslu Kendal belum menerima laporan pelanggaran kampanye di dalam tempat ibadah baik masjid, gereja, wihara maupun tempat ibadah lain.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait