Ilustrasi bangkai ayam. (Foto: Istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Jual beli ternak mati masih marak di Kabupaten Gunungkidul, DIY. Dinas Pertanian dan Pangan akan menggandeng polisi untuk pencegahan praktik ini.

Kerja sama ini penting untuk mengantisipasi penularan penyakit terutama antraks dari ternak ke manusia. Saat ini, baru ada satu lokasi jual beli ternak mati di Gunungkidul.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto mengatakan, perlu adanya komunikasi lintas sektoral untuk pencegahan dan juga penindakan praktik jual beli ternak mati di wilayah Gunungkidul. Dia mengaku mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait dengan maraknya jual beli ternak yang mati.

"Petugas pernah mendatangi lokasi dimana ternak mati dijual dan mendapati bangkai tersebut disimpan dalam pendingin di rumah pemotongan hewan. Kami paksa untuk dikubur," kata Bambang, Sabtu (11/1/2020).

BACA JUGA: Usaha Olah Ayam Tiren di Blitar Digerebek Polisi, 2 Tersangka Diamankan

Hingga saat ini, petugas baru mengetahui satu lokasi jual beli ternak mati yakni di sebuah rumah pemotongan hewan di wilayah Desa Semanu, Kecamatan Semanu. Meskipun demikian, katanya, monitoring akan terus dilakukan untuk mengetahui lokasi lain yang juga menjalankan praktik jual beli ternak mati itu.

Dia mengatakan, kasus seprti ini harus menjadi perhatian pihaknya lantaran bangkai ternak merupakan daging yang tidak sehat. Untuk itu, pihaknya akan berkomunikasi lintas sektoral salah satunya polisi dalam penanganan dan penindakan hukum.

Saat ini, bupati juga telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan jual beli dan konsumsi ternak mati sejak Jumat (10/1/2020). Hal tersebut untuk mengantisipasi penularan penyakit berbahaya ke manusia, salah satunya antraks.

BACA JUGA: Polda DIY Ringkus Penjual Daging Ayam Tiren

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menambahkan, berkaitan dengan praktik jual beli ternak mati ini, polisi masih menunggu koordinasi dengan pemerintah.

"Tindakan jual beli bangkai tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network