BLORA, iNews.id - Kader Partai Gerindra Setiadji menggugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan pejabat terkait lainya. Gugatan terkait Surat Keputusan (SK) pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.
Setiadji melalui kuasa hukumnya, Farid Rudiantoro mengatakan bahwa SK PAW klienya itu melanggar hukum. Sehingga dia melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Jumat (7/1).
Selain Gubernur, ada sejumlah pejabat yang menjadi tergugat seperti Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Blora. Mereka semua dianggap terlibat dengan PAW Ketua DPC Partai Gerindra.
"Intinya kami selaku kuasa hukum menggugat sejumlah pejabat, yang terlibat dalam SK PAW itu. Karena SK itu tiba tiba muncul, padahal gugatan yang dulu masih dalam proses hukum belum ada keputusan. Artinya SK PAW dari Gubernur ini melanggar hukum. Melanggar hukumnya apa itu nanti di pengadilan," kata Farid, Minggu (9/1/2022).
Farid mengungkapkan isi gugatan selain perbuatan melanggar hukum, ia juga meminta ganti rugi secara materiil, kepada sejumlah tergugat sebesar Rp51 miliar.
Menurutnya, kerugian materiil itu, dihitung dari setelah SK PAW dikeluarkan. Otomatis klienya diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dan semua fasilitas serta gaji juga tidak dia dapatkan."Ini yang menjadi dasar kami meminta ganti rugi kepada terguugat," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blora M Dasum melalui video call menanggapi gugatan dari kuasa hukum Setiadji mengatakan salah alamat, harusnya yang digugat itu partainya.
"Apa tidak salah alamat itu, harusnya kan partainya. Uang segitu banyaknya dari mana. Saya kan hanya menjalankan SK, itu kan ada batasan waktunya harus segera dilaksanakan," kata Dasum.
Editor : Ahmad Antoni
partai gerindra gubernur jateng ganjar pranowo bupati blora Kabupaten Blora pergantian antar waktu
Artikel Terkait