DEMAK, iNews.id – Kasmito (74), terdakwa pembacok maling ikan, dituntut dua tahun hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021). Selain penganiayaan berat, terdakwa melanggar pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Seperti diketahui, kakek Kasmito, warga Desa Pasur, Kecamatan Mijen, menjadi terdakwa kasus penganiayaan atas korban Marjani (38), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Penganiayaan terjadi lantaran korban diduga akan mencuri ikan di kolam wilayah Desa Pasir.
Pasca pembacokan hingga sekarang korban tidak bisa bekerja. Diduga akibat luka pembacokan, korban mengalami cacat permanen.
Pendamping korban yang juga Ketua DPD lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah Yoyok Sakiran mengatakan pihak terdakwa sempat akan melakukan upaya damai untuk kepentingan restorasi justice.
“Pihak korban hanya meminta ganti biaya pengobatan, namun pihak terdakwa tidak berkenan,” kata Yoyok. “ Bahkan janji dari kuasa hukum terdakwa akan membuat draf perdamaian tidak kunjung datang, hingga kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Demak,” katanya.
Sementara, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak menunjukkan bukti kejahatan Kasmito. Bagaimana terdakwa mengetahui korban masuk ke pekarangan pemancingan hingga menggembosi ban motor korban.
Selanjutnya terdakwa tanpa ada peringatan/ membacok korban lebih dari dua kali. Akibat bacokan dengan senjata sabit, korban hingga mengalami luka serius di bagian bahu/ dan leher kiri.
Setelah pembacokan pertama, korban minta maaf/ namun terdakwa tetap melakukan pembacokan di leher kiri. Setelah dilepas, korban pulang naik motor hingga korban ditemukan warga dalam kondisi berdarah dan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga.
“JPU menolak restorasi justice karena terdakwa melakukan penganiayaan berat hingga mengakibat korban mengalami luka parah,” kata Kepala Kejari Demak, Suhendra.
“Namun dalam pertimbangan kejahatan dan usia, JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa hukuman penjara dua tahun,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait