TEGAL, iNews.id – Polres Tegal angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Sueb (79) kakek tunanetra asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Sebelumnya, yang bersangkutan membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah untuk membuat sertifikat tanah baru.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 266 KUHP.
Sebab surat sertifikat tanah milik Sueb tidak hilang. Melainkan dijual ke orang lain bernama Komisoh yang tak lain masih kerabat Sueb.
Laporan polisi yang dibuat diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru. Sebelumnya pelapor atas nama Komisoh melaporkan Sueb ke polisi atas pemalsuan surat-surat.
‘Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan,” kata Vonny Varizky, Sabtu (4/2/2023).
Komisoh merupakan pemegang sertifikat Sueb. Sebab jauh sebelumnya, sertifikat telah dijual oleh istri Sueb, Sapodi kepada Komisoh. Ia membeli tanah seluas 1.750 meter persegi milik Sueb sebesar Rp52 juta pada tahun 2010.
Namun sertifikat tanah baru diserahkan istri Sueb pada tahun 2017 setelah pelunasan. Pada bulan yang sama, istri Sueb, Sapodi meninggal dunia.
Setelah mendapatkan cukup bukti, Sueb akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Sueb karena mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas.
Terkait permohonan praperadilan terkait status tersangka Sueb ke Pengadilan Negeri Slawi, Polres Tegal hingga kini belum menerima surat kuasa dari Polda Jawa Tengah.
Namun pada 9 Februari mendatang, kuasa hukum polres akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka Sueb.
Sebelumnya, sueb mengaku kehilangan sertifikat miliknya. Namun ia justru ditetapkan tersangka oleh polisi. Sueb lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka melalui kuasa hukumnya.
Pada 2018, Sueb melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes karena terdapat dua sertifikat yang sama yang dimiliki Komisoh dan Sueb.
Gugatan dimenangkan Sueb dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Semarang yang menyatakan sertifikat tanah milik Sueb yang sah.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait