KENDAL, iNews.id - Bupati Kendal Mirna Annisa dilaporkan Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi ke Bawaslu karena diduga menyalahi kewenangan sebagai pejabat negara, Jumat (4/12/2020). Mirna dituding ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Selain itu, Bupati Kendal juga dilaporkan terkait mengumpulkan massa, sehingga menimbulkan kerumunan di tempat umum.
Laporan Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi itu setelah Bupati Kendal Mirna Annisa melakukan kegiatan bersama salah satu calon bupati di alun-alun.
Dalam acara itu, Mirna diduga ikut mempromosikan salah satu paslon kepada warga yang saat itu berada di alun-alun.
Dalam laporannya, Bupati Kendal dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kordinator Aliansi Organisasi Masyarakat Kendal Demi Tegaknya Demokrasi, Heri Wasito mengatakan, Mirna Annisa yang masih menjabat Bupati Kendal hadir dalam kegiatan salah satu paslon.
“Bupati Mirna Annisa diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepada pedagang dan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ini jelas menyalahi kewenangan,” katanya.
Tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mirna juga diduga melanggar protokol kesehatan. Sebab, dalam kegiatan tersebut terjadi kerumunan massa dan tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak.
Laporan dugaan pidana kampanye itu diterima staf Bawaslu Kendal dan akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan kelengkapan dokumen yang ada. Komisioner Bawaslu belum bisa dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait