SOLO, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak dengan nilai sekitar Rp560 juta. Aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat.
Penyitaan dilakukan 14 Oktober 2021 kemarin. Tunggakan pajak berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki sebuah CV. Objek sita beralamatkan di Surakarta.
Sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor.19/2000, penyitaan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
“Oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset. Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo melalui siaran pers, Selasa (19/10/2021).
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Slamet Sutantyo berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif, dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak.
Sekaligus untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait