DEMAK, iNews.id - Polisi melarang pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid yang berada di zona merah Covid-19. Jika ada yang membandel, polisi akan bertindak tegas dengan kemungkinan membubarkannya.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dalam apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 di lapangan Setda kompleks pendopo Kabupaten Demak, Senin (12/4/2021).
“Selain memantau lalu lintas, personel juga mobiling untuk membubarkan pelaksaaan salat tarawih berjemaah di masjid pada wilayah zona merah Covid-19,” katanya.
Menurut dia, selain memantau keselamatan berlalu lintas di bulan Ramadan, polisi juga mengawal pencegahan Covid-19 secara tegas.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait