SALATIGA, iNews.id - Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyambangi bengkel sepeda motor di daerah Ngawen, Sidomukti, Rabu (17/11/2021). Kedatangan Kapolres ke bengkel tersebut guna mengedukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising (brong) dan pentingnya menaati peraturan lalulintas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga meminta pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. "Jangan layani permintaan pemasangan knalpot bringas ya," kata Kapolres kepada pemilik bengkel Rial.
Edukasi yang dilakukan Kapolres merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2021 yang telah dimulai sejak 15 November 2021 lalu.
Kapolres turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
"Edukasi ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat pelaksanaan operasi Zebra Candi yang mengedepankan pola preemtif dan preventif, serta menjelang Natal dan tahun baru," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Arfian Rizky Dwi Wibowo menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong. Ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp250.000," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kota salatiga kapolres salatiga polres salatiga knalpot bising knalpot brong operasi zebra candi
Artikel Terkait