Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya saat memberikan keterangan terkait penahanan Aiptu N oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah dalam kasus viral dugaan kekerasan. (Foto: ist)

TEGAL, iNews.id - Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan oknum anggotanya berinisial Aiptu N telah ditangkap, diperiksa, dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penindakan tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap istri siri yang viral di media sosial.

Kapolres menyampaikan, langkah cepat langsung diambil Bidpropam Polda Jateng setelah informasi terkait dugaan kasus itu ramai diperbincangkan publik.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang viral, ada dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota. Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat. Oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial N sudah dilakukan pengamanan, kemudian pemeriksaan, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar AKBP Heru dikutip dari iNews Joglosemar, Sabtu (4/7/2026).

Kapolres menjelaskan, penanganan terhadap Aiptu N dilakukan melalui dua mekanisme hukum, yakni proses etik di internal Polri serta proses pidana yang ditangani Bareskrim Polri.

“Di Propam itu terkait kode etik. Sedangkan tindak pidananya dilaporkan ke Bareskrim, jadi kita menunggu proses penyidikan dari Bareskrim,” katanya.

Dia menegaskan, Polres Tegal Kota tidak menangani substansi perkara tersebut, melainkan hanya membantu proses identifikasi awal terhadap anggota yang diduga terlibat.

“Kalau secara substansi tentunya nanti dari Polda atau Bareskrim, karena kita tidak menangani hal itu. Kita hanya membantu identifikasi awal,” ujarnya.

Kapolres juga mengonfirmasi bahwa Aiptu N diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam oleh Bidpropam Polda Jateng. Setelah itu, langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dia memastikan anggota yang diamankan tersebut berpangkat Aiptu dan bertugas terakhir di Polsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri Aiptu N melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami penyiksaan, penyekapan, hingga tekanan psikologis yang diduga berlangsung berulang dari oknum polisi tersebut.

Laporan itu kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik luas, hingga akhirnya ditangani oleh Bidpropam Polda Jateng dan Bareskrim Polri.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network