SEMARANG, iNews.id – Pejabat Karantina Pertanian Semarang berhasil menggagalkan 23 buah paruh burung rangkong gading atau yang dikenal burung enggang gading dari Kalimantan Tengah (Kalteng). Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat kerjasama dengan instansi terkait.
Sinergitas antara Karantina Pertaniaan Semarang dengan Karantina Pertanian Palangkaraya wilayah kerja (wilker) Pangkalan Bun yang telah terjalin selama ini turut andil dengan komunikasi yang intensif antar kedua UPT (Unit Pelaksana Teknis), mampu memberikan informasi adanya dugaan penyelundupan.
Selain itu juga bekerjasama dengan semua pihak di wilayah Bandara Ahmad Yani khususnya Avsec (Airport Security) yang mampu mendeteksi adanya komoditas pertanian berupa bahan organik yaitu paruh burung dengan menggunakan mesin X-Ray.
Paruh ini dibawa dalam bungkusan plastik yang dilakban dan dimasukkan dalam tas punggung. Namun hal ini tetap bisa terdeteksi didalam mesin X-Ray. Dengan Adanya temuan ini tentunya langsung dikoordinasikan dengan pihak Karantina Pertanian Semarang wilayah kerja Bandara Ahmad Yani.
Titi Rahardianti Purnomo, Penanggung Jawab Wilker Ahmad Yani membenarkan adanya 23 buah paruh burung dari Kalimantan yang masuk ke Semarang dengan menggunakan pesawat NamAir sebagai barang tentengan (9/2/2021).
“Paruh ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Titi dalam siaran pers, Rabu (10/2/2021).
Menurut pengakuan pelaku, paruh ini hendak dibawa ke Sulawesi untuk diolah menjadi aksesoris seperti gelang, anting-anting ataupun gantungan kunci.
Rimbawanto, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Tengah (BKSDA) telah mengidentifikasi paruh tersebut mengatakan, “Ini merupakan paruh dari burung enggang gading atau rangkong gading (Rhinoplax vigil),” kata Rimba.
Menurutnya, rangkong gading adalah satu jenis rangkong istimewa yang ada di Indonesia dan termasuk burung langka. Gading pada paruh burung yang sangat bernilai tinggi membuatnya menjadi target para pemburu. Sementara paruhnya banyak diperdagangkan ke pasar gelap internasional.
Beberapa tahun terakhir, tercatat bahwa permintaan dan aktivitas perdagangan paruh rangkong gading meningkat signifikan. Hal ini membuat populasi rangkong gading terancam kepunahan.
“Spesies ini juga masuk ke dalam daftar Appendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES) dan dikategorikan sebagai spesies dengan status kritis oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN),” ujarnya.
Sementara, Fitria Maria Ulfa selaku Subkoordinator Substansi Pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Semarang mengatakan, barang bukti berupa paruh burung rangkong gading dan pelaku, saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Karantina Pertanian Semarang Parlin Robert Sitanggang mengatakan, selain melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan , juga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Parlin berharap agar pelaku sadar dan kejadian ini dapat dijadikan sebagai pelajaran sehingga kedepan tidak ada lagi perbuatan yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam.
“Dan mulai sekarang mari kita gerakkan upaya penyelamatan, karena sekecil apapun upaya kita sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam negeri ini,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait