SEMARANG, iNews.id - Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmawati dijebloskan ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Wanita Bulu, Semarang.
Sebelum dibawa ke lapas, Windari yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di BPN itu menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Dengan menggunakan mobil tahanan Kejari, tersangka kemudian dibawa ke Lapas Bulu. Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari dan bisa perpanjang jika dibutuhkan.
Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji mengatakan, penyidik memandang perlu untuk menahan tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Terhadap tersangka tim penyidikan, berpendapat bahwa tersangka harus dilakukan penahanan selama 20 hari," katanya, Rabu (7/3/2018).
Dwi menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Pungutan Liar (Pungli) dan suap. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain menahan tersangka, tim Kejari juga berhasil menyita uang mencapai lebih dari Rp600 juta. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena sampai saat ini masih dalam penghitungan.
Uang yang diduga hasil pungli itu diamankan dari penggeledahan di rumah kontrakan Windari di perumahan Wahyu Utomo RT 2 RW 6 Ngaliyan sebesar Rp498 juta. Selain itu, dari dalam mobil tersangka sebanyak Rp51 juta dan di dalam tas milik tersangka ditemukan lebih dari Rp30 juta.
Petugas juga mengamankan 116 aplop yang berisi uang tunai dengan jumlah antara Rp2 juta sampai Rp14 juta. Di setiap amplop ada nama orang yang memberikan salah satunya adalah berinisial M.
Jumlah uang yang diamankan tersebut di luar dari Rp32.400.000 yang diamankan sebelumnya. Sehingga total, uang yang diamankan sampai saat ini mencapai Rp634.000 juta lebih. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah gelang emas yang belum diketahui nilainya.
Sementara untuk tiga orang lain yang turut ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin (5/3) yakni Sriyono Kepala Kantor Pertanahan Semarang, dan dua orang pegawai honorer Fahmi dan Jimmy, masih berstatus terperiksa.
Menurut Dwi Samudji, tersangka Windari Rochmawati tertangkap tangan menerima uang suap saat dalam pengintaian petugas. Sementara untuk kepala Kantor Pertanahan, Sriyono saat itu sebagai penanggungjawab kantor.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait