GROBOGAN, iNews.id - Kasus bullying di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang menewaskan siswa SMP Negeri 1 Geyer akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan dua siswa SMP berinisial A dan L yang merupakan teman korban sebagai tersangka dalam kematian Angga Bagus Perwira, pelajar kelas VII yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan fisik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Grobogan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan menerima hasil autopsi jenazah korban. Dari hasil penyelidikan, kedua pelajar tersebut terbukti terlibat dalam tindak perundungan (bullying) yang berujung kekerasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur.
“Keduanya tidak kami tahan. Mereka masih diberikan hak untuk bersekolah hingga proses hukum selesai,” ujar AKP Rizky Ari Budianto dikutip dari iNews Boyolali, Kamis (16/10/2025).
Jumlah saksi yang diperiksa penyidik kini bertambah dari 10 menjadi 19 orang. Para saksi terdiri atas guru, siswa hingga pihak sekolah yang mengetahui interaksi antara korban dan para pelaku sebelum kejadian.
Polisi juga terus mengumpulkan keterangan tambahan untuk memperkuat pembuktian kasus yang menjadi perhatian publik ini. Penyidik memastikan proses hukum berjalan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan anak.
Untuk membantu pemulihan psikologis para pelaku, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Grobogan akan memberikan pendampingan hukum serta konseling kejiwaan. Langkah ini diambil agar kedua pelajar tidak mengalami trauma jangka panjang.
Kepala BP3AKB Grobogan Indartiningsih mengatakan, pihaknya juga telah mendatangi rumah keluarga korban untuk memberikan dukungan moral.
“Kami berusaha membantu pemulihan psikologis baik bagi pelaku maupun keluarga korban. Keluarga sudah menyatakan ikhlas, namun tetap berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Indartiningsih.
Berdasarkan hasil autopsi, Angga Bagus mengalami luka serius sebelum meninggal dunia. Dokter forensik menemukan patah tulang pada tengkuk dan leher bagian belakang atas, serta memar di dada, yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan dalam insiden perundungan yang dilakukan oleh teman sekelasnya. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap dari kejadian tragis ini.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait