Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat mengunjungi SMP 2 Cimanggu terkait kasus bullying. (Foto: iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus bullying siswa SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap

Salah satu rekomendasi tersebut yakni mengedepankan restorative justice terhadap pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum.

“Kami ingin memastikan ke pihak aparat penegak hukum upaya yang sudah ditempuh. Juga mengedepankan sistem SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan pendekatan restorative justice,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini seusai mengunjungi SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jumat (29/9/2023). 

Selain pendekatan lewat restorative justice, kata dia, KPAI juga menyarankan pengawasan optimal dari semua instansi terakit. 

“Kami hari ini mengawasi langsung untuk memastikan kondisi sekolah dan anak-anak, serta pengawasan sekolah. Pihak terkait juga semuanya sudah turun. Kedua, kami juga memastikan kondisi anak korban maupun anak berhadapan hukum apakah memerlukan pendampingan lebih. Ketiga, memastikan bantuan sosial, keempat mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Dalam kunjungannya ke SMP 2 Cimanggu, KPAI juga meminta penjelasan soal proses terjadinya perundungan serta langkah yang harus dilakukan selanjutnya.

Humas SMP 2 Cimanggu, Toto Prawoto mengatakan, pihak sekolah tertekan usai kasus perundungan siswa SMP 2 Cimanggu viral di media sosial.

“Kami banyak terima komentar miring bahkan hujatan ke sekolah. Ada yang mendukung, tapi banyak juga yang menghujat dengan kata-kata yang tidak pantas,” katanya.

Dia berharap kasus bullying yang dialami siswa SMP 2 Cimanggu bisa segera diselesaikan.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network