Gerbang depan kampus UNS Solo. (Foto: Antara/Aris Wasita)

SOLO, iNews.id - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menunda penyelenggaraan pembelajaran campuran (hybrid Learning) yang dijadwalkan berlangsung Februari-Juli 2021. Penundaan menindaklanjuti arahan Pemkot Solo dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih tinggi.

“Kami izin ke Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surakarta, agar dapat menyelenggarakan perkuliahan campuran. Namun disarankan untuk menunda,” kata Rektor UNS Solo, Profesor Jamal Wiwoho, Kamis (7/1/2021).

Pihaknya mematuhi saran untuk menunda dan meninjau ulang kebijakan pembelajaran campuran, sambil menunggu perkembangan penyebaran Covid-19. “UNS tetap melanjutkan pembelajaran secara daring, seperti yang selama ini  dijalankan,” katanya.

Penundaan pembelajaran campuran, dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Rektor UNS Nomor 1/UN27/SE/2021 semester genap tahun akademik 2020/2021 tertanggal 5 Januari 2021. Sebelumnya, UNS mempersiapkan kemungkinan proses pembelajaran luring dan daring pada semester genap.

Khususnya bagi mahasiswa program sarjana (S1) yang akan menempuh perkuliahan di semester 2 dan mahasiswa yang akan menyelesaikan tugas akhir. Untuk merealisasikan pelaksanaan pembelajaran campuran, diterbitkan SE Rektor Nomor 73/UN27/SE/2020 tanggal 16 Desember 2020. 

Sosialisasi sudah dilaksanakan kepada pimpinan fakultas, program studi, dosen serta mahasiswa yang bersangkutan. Sifat perkuliahan luring atau tatap muka adalah optional atau pilihan. Artinya, dosen maupun mahasiswa dapat memilih model perkuliahan yang diinginkan, yakni luring atau daring.

Persiapan secara akademis, sudah diatur sedemikian rupa dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19. Yakni terkait pengaturan jadwal perkuliahan, penetapan mata kuliah, penugasan dosen pengampu, serta kesiapan fasilitas pembelajaran. Dalam SE Rektor UNS Nomor 1/UN27/SE/2021, kegiatan perkuliahan untuk mata kuliah teori dilaksanakan secara daring.

Kemudian mata kuliah praktek atau praktikum semaksimal mungkin secara daring. Kecuali prodi pendidikan dokter dan kebidanan, dapat secara luring dengan penerapan protokol kesehatan dan memperoleh izin dekan. Untuk Ujian Akhir Semester (UAS) ditentukan masing-masing fakultas, pascasarjana, sekolah vokasi dengan mempertimbangkan kekhususan dan dilaksanakan secara daring.

Kegiatan penelitian di laboratorium atau lapangan dapat  secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan dan mendapat izin dekan. Penelitian yang dilakukan di masyarakat berupa survei, perlu mendapatkan izin dari pemerintah daerah yang menjadi lokasi penelitian.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network