Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak . (foto: Antara)

SOLO, iNews.idPolresta Solo belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dua tersangka kasus kematian Gilang Endy Saputra (21) saat Diklatsar Menwa UNS. Dua tersangka yang kini telah ditahan berinisial FPJ (20) dan NFM (20) 

“Penyidik sementara belum mengabulkan surat penangguhan penahanan kedua tersangka. Karena pertimbangan penyelidikan dan penyidikan belum selesai,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Kamis (11/11/2021). 

Menurut Kapolres, belum dikabulkan penangguhan penahanan karena tim penyidik masih progres melakukan penyidikan pengembangan untuk pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

"Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan, untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lainnya masih dibutuhkan atau belum selesai," katanya.

Kapolres mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka dari penasihat hukumnya, yakni Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS. Surat disampaikan ke penyidik Polresta Solo pada Senin (8/11/2021).

Dalam surat tersebut, kata Kapolres, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, dan NFM (20), warga Kabupaten Pati. Pada permintaan penangguhan penahanan, sebagai penjamin tersangka FPJ adalah kakak iparnya, dan NFM adalah kakak kandungnya.

Surat penangguhan juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik di Polresta Solo, kejaksaan maupun pengadilan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network