Tersangka kasus dugaan arisan online fiktif, RA (diborgol) saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga beberapa waktu lalu. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id - Polres Salatiga terus mengembangkan kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online. Polisi kini melacak aset RA (24) dan suami sirinya, BN yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan, pelacakan aset nantinya bisa digunakan sebagai barang bukti dari apa yang sudah dilakukannya dan aliran dananya. Tim Polda Jateng juga turun tangan ikut melacak aset kedua tersangka. 

"Kami sedang melacak aset dari kedua tersangka, uangnya dari korban untuk apa dan larinya ke mana," kata Nanung Nugroho Indaryanto, Jumat (15/10/2021).

Menurut Nanung, untuk saat ini pihaknya baru menetapkan dua tersangka dari kasus dugaan penipuan arisan online. Sementara orang yang melapor terkait kasus itu sebanyak 17 orang. 

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Salatiga meringkus tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan online fiktif dengan kerugian miliaran rupiah. Tersangka adalah RA (24) warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. 

Setelah menjebloskan RA ke tahanan, Polres Salatiga giliran meringkus Bn, suami siri RA di tempat persembunyiannya di Surabaya. Keduanya kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network