PEKALONGAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menangkap dua orang yang merupakan mantan kepala desa dan panitia tukar guling tanah kas desa. Keduanya ditangkap atas perbuatan merugikan negara sebesar Rp500 juta.
Setelah berkas perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) Bojong Minggir Bojong dinyatakan lengkap, dua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang. Kedua tersangka yakni mantan Kepala Desa Budi Lenggono dan panitia tukar guling tanah Eko Suharso.
Kasus korupsi tukar guling tanah terjadi tahun 2018 saat Budi Lenggono menjabat sebagai Kades Bojong Minggir atas proyek pembangunan jalan tol Pemalang-Batang. Kemudian pembangunan melalui Desa Bojong Minggir terkena tanas kas desa.
Selanjutnya Kementerian PUPR memberikan uang ganti rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp2,124 miliar. “Namun uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku panitia tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah,” kata Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas, Jumat (21/10/2021).
“Ternyata uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp 1,595 miliar. Sedangkan uang sisanya senilai Rp511 juta digunakan di luar peruntukan dan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat tidak lebih kurun waktu 20 hari kedua berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait