Tersangka kasus dugaan kredit fiktif saat ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis (14/10/2021) sore. Foto: iNews/Yunibar.

BREBES, iNews.id - Seorang mantan karyawan bank  BUMN di Kabupaten Brebes ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (14/10/2021) sore. Yang bersangkutan diduga melakukan kredit fiktif atas nama ratusan nasabah dengan kerugian bank mencapai sekitar Rp2,9 miliar. 

Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Brebes, Aditya Cahya Nugroho langsung ditahan. Dia sebelumnya merupakan pegawai di sebuah bank BUMN di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. 

Kasus terjadi ketika tersangka masih menjadi mantri di salah satu bank milik pemerintah tersebut. Dia diduga melakukan pemberian kredit fiktif bagi 115 nasabah yang dibuatnya di tahun 2018 hingga 2019.  

“Modus tersangka yakni dengan mengajukan kredit kepada bank atas nama ratusan nasabah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Mernawati. 

Sedangkan uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mengenai penahanan, hal itu merupakan kewenangan penyidik kejaksaan. 

Sebab dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Selain itu juga menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. 

Tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara usai menjalani pemeriksaan, tersangka dibawa petugas kejaksaan dan polisi ke mobil tahanan guna dititipkan di Lapas Brebes. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network