Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Caleg DPR dapil Jawa Tengah (Jateng) VII dari Partai Perindo Ratih Purnamasari Gunaevy mengaku geram dan murka dengan pelaku incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah, kakak dan adik terhadap remaja putri yang merupakan penyandang disabilitas.

Menurutnya, tindakan ini merupakan perbuatan yang sangat keji mengingat korban disetubuhi secara bergantian setiap harinya.

“Saya sangat menganjurkan supaya mereka (pelaku) mendapat hukuman yang sangat berat. Perbuatan ini sangat tidak manusiawi. Tidak sangka pelaku merupakan orang terdekat korban, ayah, kakak dan adik kandungnya. Jangan karena korban memiliki keterbelakangan lalu bisa diperlakukan semena-mena,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/2/2019).

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Perindo itu mengungkapkan, adanya kasus tersebut membuktikan perempuan rentan mengalami kekerasan seksual meskipun dilingkungan rumahnya sendiri.

“Semestinya kan sebagai keluarga bisa memberi perlindungan, rasa aman dan menjadi tempat yang nyaman bagi anak yang memiliki keterbelakangan mental ini,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan catatan Komnas Perempuan terdapat 9.409 kasus kekerasan terhadap perempuan. Di mana 1.210 masuk kategori kasus incest yang terjadi sepanjang 2017. Rinciannya, 425 kasus dilakukan ayah kandung, 322 kasus dengan pelak paman korban dan sisanya oleh ayah tiri, kakak dan kakek kandung serta sepupu.

Ratih meminta agar pihak terkait bisa memberikan pendampingan dan pemulihan agar korban incest yang terjadi di wilayah Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tidak mengalami trauma berkepanjangan.

“Bagi korban harus selalu didampingi supaya jiwanya bisa terobati dari trauma ini,” tuturnya.

Saat ini, ketiga pelaku yakni M (45) ayah korban, SA (24) kakak korban, dan YF (15) adik korban sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, korban sendiri merupakan perempuan berusia 18 tahun.

Mereka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHP.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network