SEMARANG, iNews.id – Sopir dan kernet yang sempat kabur usai truk ditabrak KA Brantas di Madukoro saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Satlantas Polrestabes Semarang. Pemeriksaan juga melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.
Keduanya dimintai keterangan terkait kecelakaan tersebut. Saat ditanyakan apakah berpotensi tersangka, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, tidak menutup kemungkinan. Namun, tahapan demi tahapan prosedur penyelidikan dan penyidikan akan dilalui, termasuk meminta keterangan dari para ahli.
“Setelah semuanya diambil keterangan, kami gelar perkara, apakah bisa naik ke penyidikan atau perlu pendalaman lagi. Kami termasuk tim TAA Polda Jateng untuk membuat terang perkara ini. Statusnya masih saksi,” ujar Yunaldi, Rabu (19/7).
Sementara, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang mengatakan truk tronton Scania yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan KA Brantas 112 di pelintasan kereta api Jalan Madukoro Raya Kota Semarang, Selasa (18/7) malam, akan menuju Kawasan Kota Lama Semarang.
AKBP Yunaldi mengatakan truk tersebut bernomor polisi B 9943 IG, dikemudikan HS laki-laki warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jateng dan kernet berinisial S laki-laki warga Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jateng.
“Dari keterangan sopir, truk tujuan Kawasan Kota Lama untuk angkut barang, jadi cari jalan ke situ (Madukoro) nanti sempai di tempat (Kota Lama) angkut alat berat tujuan Solo,” katanya.
Baik sopir maupun kernet, kata Yunaldi, dalam kondisi sehat. Saat kejadian, sopir jalan ke daerah Madukoro ke rumah adiknya di kawasan Puri Anjasmoro Semarang Indah. Kernet juga meninggalkan TKP.“Tadi malam jam 12an (sopir diamankan), kernetnya jam 2an,” katanya.
Pihaknya, telah melakukan olah TKP, masih memeriksa barang bukti kendaraan tersebut termasuk pengumpulan keterangan lain. Hari ini, Rabu (19/7), pemeriksaan difokuskan ke pengemudi truk dan kernet.
Pemeriksaan truk dan kernet itu pula termasuk mendalami mengapa truk tersebut melewati jalur itu. Ini terkait apakah kelas jalan di sana bisa dilalui truk tronton besar itu.“Besok kami mintai keterangan petugas palang, masinis dan asisten masinis,” ujarnya.
Sementara, saksi-saksi ahli yang akan dimintai keterangan penyelidik lalu lintas itu di antaranya dari Dinas Perhubungan berkaitan dengan kondisi truk maupun klasifikasi jalan hingga pihak PT Kereta Api Indonesia, di antaranya soal standar operasional prosedur (SOP) termasuk palang pintu kereta apinya.
Editor : Ahmad Antoni
polrestabes semarang pemeriksaan KA Brantas madukoro kota semarang pt kereta api indonesia kota lama semarang pelintasan kereta api tersangka penyelidikan
Artikel Terkait