DEMAK, iNews.id - Keluarga Sri Lestari (42), perempuan yang ditemukan tewas dibakar di sebuah pos ronda di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan maksimal atas perbuatan yang merenggut nyawa korban secara tragis.
Adik kandung korban, Sanuri, mengaku terpukul setelah mengetahui jasad yang ditemukan dalam kondisi terbakar tersebut merupakan kakaknya. Kepastian identitas korban diperoleh setelah hasil tes DNA menunjukkan adanya kecocokan dengan pihak keluarga.
"Saya habis kerja ditelepon dari Polda soal kakak saya. Katanya ditemukan mayat. Setelah itu kami tes DNA dan hasilnya positif," ujar Sanuri, Kamis (3/9/2026).
Sanuri mengatakan, pihak keluarga menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Namun, mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Kami minta pelaku dihukum setimpal, sesuai perbuatannya," tegasnya.
Keluarga sebelumnya mendatangi RSUD Sultan Fatah Demak untuk memastikan identitas korban sekaligus mengurus proses pemulangan jenazah.
Awalnya, Sanuri mengaku belum sepenuhnya yakin bahwa korban yang ditemukan di pos ronda Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Demak, merupakan kakaknya. Namun, setelah hasil pemeriksaan DNA keluar dan dinyatakan cocok, keluarga akhirnya menerima kenyataan tersebut.
Sri Lestari diketahui merupakan warga Dusun Jerukan, Desa Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Korban bekerja sebagai pemilik warung makan di wilayah Semarang.
Menurut Sanuri, kakaknya memang jarang pulang karena menjalankan usaha di Semarang. Komunikasi dengan keluarga lebih sering dilakukan melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
"Kakak saya jarang pulang, dia buka warung di Semarang," katanya.
Korban diketahui memiliki seorang anak. Setiap bulan, Sri Lestari rutin mengirimkan uang untuk kebutuhan sekolah dan kehidupan sehari-hari anaknya.
Sanuri juga mengungkapkan, korban sebelumnya pernah menjalin hubungan dengan seorang pria yang kini menjadi tersangka pembunuhan, BI (52). Pria tersebut diketahui beberapa kali datang ke rumah korban di Grobogan.
"Saya memang kurang sreg ya, tapi kan kakak saya suka, yang menjalani kakak saya," ujarnya.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak melakukan penyelidikan sejak laporan penemuan jasad diterima.
Korban ditemukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah pos ronda Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Demak, dalam kondisi terbakar. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi BI sebagai terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Tim kemudian mengamankan BI pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di wilayah Mangkang, Kota Semarang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban. Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa cemburu.
Tersangka diduga memukul korban menggunakan palu yang telah disiapkan, kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin untuk menghilangkan jejak.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terbakar, dua sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa BI pernah terlibat perkara pembunuhan terhadap dua orang pada 2004 di wilayah Pati dan merupakan residivis dalam kasus tersebut.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi proses hukum. Polisi memastikan seluruh rangkaian perkara akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait