KENDAL, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal menangkap seorang oknum Satpol PP saat hendak transaksi sabu di dukuh Gayaman, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Bahkan saat diciduk, oknum tersebut masih mengenakan seragam lengkap dan membawa motor dinas berplat merah.
Informasi yang dirangkum iNews, penangkapan oknum Satpol PP Kabupaten Kendal berinsial Z setelah adanya laporan masyarakat. Apalagi ternyata tersangka Z sudah menjadi incaran petugas karena sempat lolos saat hendak akan ditangkap.
“Menerima informasi adanya transaksi, petugas kami tidak mau kecolongan. Kami menangkap tersangka saat hendak memberi sabu kepada seorang pembeli. Tersangka sempat membuang bungkusan plastik berisi sabu seberat 0,5 gram,” kata Kepala BNNK Kendal AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie Sharlin, Selasa (23/10/2018).
Kepala BNN Kabupaten Kendal Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, dari tangan tersangka yang bekerja di kantor Kecamatan Kendal Kota, diamankan barang bukti satu unit ponsel, uang tunai Rp514.000, satu baju seragam Satpol PP beserta kendaraan dinas pelat merah, serta sabu 0,5 gram.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya sebagai pemakai. Namun hal itu masih akan didalami. Tersangka Z dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasusnya masih kami dalamiuntuk mencari jaringan peredaran narkoba lainnya di Kabupaten Kendal,” ujar Sharlin.
Pengakuan tersangka, dia memesan sabu dari jaringan bandar narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang, dengan harga Rp600.000. Barang yang dipesan kemudian diambil di depan Puskesmas Brangsong lalu dibawa ke Kaliwungu untuk diserahkan kepada pembeli lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait