Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Kristadi).

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mempercepat penyelidikan kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang terhadap dua pemuda di Jalan Telaga Mas, Semarang. Masyarakat yang menjadi korban pemerasan diimbau melapor ke Polrestabes Semarang atau Polda Jateng.

"Kalau korban lain kita menunggu informasi dari masyarakat. Kalau ada masyarakat yang pernah menjadi korban di lokasi atau sekitaran TKP tersebut silakan akan kita layani," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025).  

Dia menjelaskan, kedua pelaku, yakni Aipda KS, anggota Samapta Polrestabes Semarang dan Aiptu RL, anggota Polsek Tembalang menjalani penahanan khusus selama 21 hari di ruang tahanan Propam Polda Jateng.

Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Jateng, kedua pelaku akan menjalani sidang etik setelah masa penahanan khusus selama 21 hari. Sementara itu, warga sipil yang terlibat dalam kasus pemerasan ini sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polrestabes Semarang.

Selain menahan dua oknum polisi dan satu warga sipil, juga sedang menyelidiki dugaan adanya korban lain yang mengalami pemerasan oleh dua anggota polisi tersebut.

"Sudah naik tahap sidik dan telah ditetapkan dua anggota dan satu sipil menjadi tersangka," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network