Pengadilan Negeri Mungkid tampak dari depan. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

MAGELANG, iNews.idKasus pembunuhan sekeluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid. Kasus dengan terdakwa Dheo Daffa segera disidangkan.

Kasus pembunuhan satu keluarga itu sendiri terjadi pada 28 November 2022. Dalam kejadian ini, tiga orang korban meninggal dunia, yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) yang diduga karena minum zat beracun.

"Pelimpahan perkara telah dilakukan pada Senin (20/2/2023)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid Asri di Magelang, Selasa (21/2/2023). 

Dia menuturkan, untuk perkara ini sudah ditunjuk ketua majelis hakim yang menangani adalah Ketua PN Mungkid Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Asri menuturkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan nomor perkara 36/Pid.B/2023/PN Mkd dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2023.

"Ketua PN Mungkid sendiri yang akan menjadi ketua majelis karena kasus ini agak menarik perhatian publik," katanya.

Menurut dia, sampai sekarang belum dipastikan dengan kejaksaan soal pelaksanaan sidang akan berlangsung secara daring atau luring karena hingga sekarang sebagian sidang di PN Mungkid masih dilakukan secara daring.

"Rata-rata sidang pidana sekarang hampir semuanya online. Kalau sidang berlangsung online nanti terdakwa posisi di lapas dan majelis hakim tetap di ruang sidang," katanya.

Meskipun secara daring, pengunjung bisa datang di ruang sidang atau terbuka untuk umum dan monitor tetap ada di ruang sidang.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network