Tersangka kasus tewasnya pemuda yang jatuh dari lantai 6 hotel saat digelandang di Mapolrestabes Semarang. (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Mochmamnad Alfriandi (22) hanya bisa tertunduk malu saat digelandang polisi di Polrestabes Semarang, Rabu (10/11/2021).  Dia tampak pasrah setelah dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus tewasnya Cristoper Boby Winarto (23), teman kuliahnya.

Cristoper tewas usai jatuh dari lantai 6 di Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu (7/11/2021) malam. Korban jatuh dari lantai 6 hotel akibat didorong tersangka karena merasa kesal dengan ulah korban.

Di hadapan polisi, tersangka telah mengakui jika korban jatuh dari lantai 6 akibat ia dorong. Namun perbuatan itu didasari rasa jengkel, akibat sebelumnya korban mengganggu tersangka saat sedang mandi di kamar hotel.

“Soal lompat itu saya kurang tahu. Tapi soal kronologinya almarhum menerjang saya, saya mencoba tahan badannya saya dorong ke depan untuk menghindari timpaan badan dia. Namun justru dorongan saya mengarah ke kaca jendela,” kata tersangka.

Dalam kasus ini, sebelumnya antara korban dengan tersangka sempat pesta minuman keras untuk merayakan kelulusan pendidikan hukum.

“Kronologi peristiwanya korban, tersangka dan dua rekannya (tiga laki-laki dan satu perempuan) setelah menikmati minuman keras yang tak jauh dari Grand Candi dan menuju ke hotel untuk beristirahat,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

“Setelah sampai di kamar hotel kemudian terjadi peristiwa ini, tersangka mendorong korban sehingga terjatuh menuju jendela kaca menerobos ke lantai dua hotel,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUHP atau 359 KUHP tentang pembunuhan karena kealpaannya yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman penjara  maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network