PEMALANG, iNews.id - Kasus penemuan bayi di depan sebuah warung makan di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang terungkap. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial AA (32) warga Kecamatan Taman, Pemalang yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi.
“Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara AA dengan seorang gadis di bawah umur sebut saja bunga,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Kamis (26/1/2023).
Dikatakannya, kasus berawal dari laporan adanya penemuan seorang bayi ke Polsek Taman.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel Polsek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya, dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki,” kata Kapolres.
Polisi selanjutnya membawa bayi tersebut ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan. Polisi juga meminta keterangan AA bersama istrinya di Polsek Taman.
“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktek di Kabupaten Pemalang,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan keterangan dari seorang bidan yang mengaku baru saja membantu persalinan bunga dengan didampingi seorang pria berinisial AA.
“Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi bunga dalam proses persalinan di tempat praktek bidan L,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku bersetubuh dengan bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.
“Setelah mengetahui bunga hamil, AA mengatakan pada bunga akan mengurus anak tersebut dengan Istrinya,” ucap Kapolres.
Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, AA membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.
“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan bunga diketahui oleh istrinya,” kata Yovan Fatika.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.
“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait