ilustrasi kasus perceraian di Karanganyar Jawa Tengah mengalami peningkatan.(Foto: Ist)

KARANGANYAR, iNews.id - Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Karanganyar mengalami lonjakan cukup tinggi. Penyebabnya, sebagian besar karena pihak istri yang minta cerai alias cerai gugat

Faktor ekonomi menjadi alasan utama kasus perpecahan rumah tangga. Faktor lainnya karena tak memiliki keturunan.

Menurut data Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, meski jumlah kasus cerai gugat di Karanganyar pada tahun 2022, angkanya jauh lebih kecil dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 1.467. 

Namun pada tahun 2022, jumlah angka perceraian ada 1.395 kasus. "Lebih tinggi 2020 kemarin. Ke tahun 2021 ada penurunan 60-an perkara. Lalu ke tahun 2022 ada penurunan 72 perkara,” sebut Panitera Pengadilan Agama Karanganyar Khoirul Anam, Kamis (19/1/2023).

Khoirul mengatakan pada Januari 2023 ini saja telah tercatat 61 perkara perceraian hingga tanggal 18. Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Junaedi mengatakan putusan cerai juga diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) bagi penganut agama non muslim. 

"Setelah putusan itu, baik PA maupun PN berkoordinasi ke Capil. Kaitannya perubahan KK dan KTP. Secara otomatis terlaporkan. Namun untuk cetak fisik KK dan KTP perubahannya memang pemohon yang harus datang sendiri," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network