DPD IKABH Jawa Tengah memberikan bantuan hukum kepada Suharti dkk, warga tidak mampu dan buta hukum yang digugat oleh oknum anggota DPRD Kota Semarang. (IST)

SEMARANG, iNews.id – Sidang perdana kasus gugatan perdata yang diajukan oleh R, oknum anggota DPRD Kota Semarang melalui kuasa hukumnya yang menggugat Suharti dkk. warga tak mampu di Jl. Puspanjolo Tengah III berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (23/11). Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara: 489/Pdt.G/2023/PN.SMG.

Dalam surat gugatannya, R menggugat Suharti sekeluarga untuk menyerahkan dan mengosongkan rumah yang mereka tempati dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) dan immateriil sebesar Rp5.000.000.000  (Rp5 miliar).

DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Jawa Tengah memberikan bantuan hukum kepada Suharti dkk yang merupakan warga tidak mampu dan buta hukum yang digugat oleh oknum anggota DPRD Kota Semarang. 

“Kami tergerak untuk membantu dan mendampingi keluarga Ibu Suharti sebagai bentuk Pengabdian hukum memberi akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, apalagi berhadapan dengan oknum anggota DPRD yang mempunyai jabatan strategis di Fraksi dan DPRD Kota Semarang,” kata Ketua DPD IKABH Jateng, Aris Septiono.

“Jangan sampai terjadi abuse of power, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Kami prihatin dengan kasus ini, anggota dewan yang harusnya membantu masyarakat kecil dan tidak mampu, justru memperkarakan masyarakat yang tidak mampu yang tinggal di daerah pemilihannya, dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan menggugat milyaran rupiah,” katanya. 

Dia menilai kasus ini sangat aneh, karena penggugat yang kebetulan tetangga dari tergugat, membeli rumah dengan status tanah negara (belum terbit sertipikat) melalui orang lain yang tidak menguasai tanah/rumah yang dibeli.

Secara hukum sudah jelas, kata dia, status tanah negara yang dapat mengajukan hak kepemilikan atas tanah adalah orang yang menguasai/menempati tanah tersebut. Keluarga Suharti menempati rumah tersebut sejak tahun 1957 dan selalu membayar pajak tiap tahunnya, namun ada pihak lain yang menjual rumah tersebut. 

“Penggugat sebagai tetangga depan rumah dan juga anggota DPRD, mestinya paham aturan hukum yang berlaku dan mengetahui tanah tersebut ada sengketa di internal keluarga, kok malah dibeli. Atas kasus ini, Kami juga sudah melaporkan balik ke Polda Jawa Tengah,” ujar Aris. 

“Untuk menghadapi gugatan perdata ini, Kami menerjunkan 11 Advokat  anggota IKADIN dan akan Kami tambah tim advokat sesuai kebutuhan,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network