SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah menyebut sebanyak 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polresta Banyumas. Bahkan, 8 anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy, Minggu (16/7/2023).
Kombes Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” katanya.
Kemudian pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.
“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” terang dia. “Saat ini dilaksanakan penyidikan utk diproses pidana,” ujarnya.
Iqbal menambahkan untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara. “Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” tambah Iqbal.
Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor. Dalam penanganan kasus tewasnya OK di tahanan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
polda jawa tengah Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy tahanan tewas polresta banyumas kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi
Artikel Terkait